Menindaklanjuti kebutuhan penyesuaian proses kenaikan jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka berdasarkan keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Karir Dosen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi menginformasikan bahwa terdapat dua layanan yang perlu diperhatikan Perguruan Tinggi dan Dosen:
A. Pelaksanaan Pemadanan Data Dosen
- Mengingat ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 133/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi, diperlukan pemadanan data Dosen sebagai upaya memastikan terciptanya tata kelola data dan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
- Pemadanan data akan dilakukan selama Mei – Agustus 2024 terhadap Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
- Pemadanan data merupakan hal yang wajib untuk seluruh Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi harus memfasilitasi Dosen dalam pelaksanaan pemadanan data. Pemadanan data merupakan prasyarat keikutsertaan dalam layanan kenaikan jabatan.
- Tata cara pelaksanaan pemadanan data sebagaimana dijelaskan pada Lampiran.
B. Pembukaan Layanan Kenaikan Jabatan bagi Dosen
- Pelaksanaan kenaikan jabatan semua Dosen dilakukan berdasarkan Permendikbud No.92 Tahun 2014.
- Dalam rangka melaksanakan Pasal 57 dan 58 Peraturan Menteri PanRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, maka Kemendikbudristek telah mengatur ketentuan terkait pengelolaan kinerja dan karir JF Dosen PNS dalam masa peralihan.
- Ketentuan kenaikan jabatan dalam masa peralihan ini berlaku untuk seluruh Dosen, baik PNS maupun Non PNS.
- Pengajuan kenaikan jabatan LK dan GB di laman PAK: disini sudah ditutup pada tanggal 6 Mei 2024 sesuai surat pemberitahuan tertanggal 2 Mei 2024. Semua ajuan yang sudah masuk di laman PAK agar dapat diajukan kembali melalui laman SISTER : disini sesuai periode pengajuan.
- Selanjutnya, semua pengajuan kenaikan jabatan dilakukan melalui SISTER dan untuk laman PAK: disini resmi di tutup.
- Layanan Kenaikan Jabatan pada tahun 2024 ini akan dilakukan pada periode sebagai berikut:
Linimasa pelaksanaan kenaikan jabatan LK dan GB untuk Dosen | |||
Periode Aktivitas Bulan Tambahan: Jadwal Kenaikan Pangkat untuk Dosen PNS | |||
Persiapan Periode I | PT menyiapkan dokumen kelengkapan pelaksanaan pengajuan kenaikan jabatan akademik (proporsi peta jabatan, strata program yang diselenggarakan) dan melaksanakan proses internal (pengajuan dan penilaian) | Mei 2024 | |
Periode I | Pembukaan periode dan pengajuan usulan kenaikan jabatan ke Kementerian | Juni 2024 | Ajuan Kenaikan Pangkat Agustus |
Penilaian | Juli – Agustus 2024 Ajuan Kenaikan Pangkat Oktober | ||
Persiapan Periode II | PT menyiapkan dokumen kelengkapan pelaksanaan pengajuan kenaikan jabatan akademik (proporsi peta jabatan, strata program yang diselenggarakan) dan melaksanakan proses internal (pengajuan dan penilaian) | Agustus 2024 | |
Periode II | Pembukaan periode dan pengajuan usulan ke Kementerian | September 2024 Ajuan Kenaikan Pangkat Desember | |
Penilaian | Oktober – November 2024 |
Ketentuan linimasa di atas dilakukan dengan ketentuan:
a. Untuk ajuan yang sudah diajukan sebelum surat ini terbit dan masih dalam tahap plotting, penilaian, atau revisi, Kemdikbudristek menghimbau Perguruan Tinggi membantu Dosen dalam penyesuaian ajuan dengan syarat pada surat ini untuk diajukan kembali di Periode I atau Periode II Tahun 2024.
b. Setiap periode hanya diperuntukkan untuk 1 (satu) kali pengajuan dan penilaian per Dosen. Sehingga, untuk ajuan yang di proses di Periode I namun belum direkomendasikan untuk naik jabatan, maka Dosen melakukan revisi untuk mengajukan kembali ajuan yang sudah di perbaiki di Periode selanjutnya (Periode II).
c. Untuk ajuan kenaikan jabatan ke LK dan GB, pelaksanaan layanan akan dilakukan melalui SISTER. Untuk pelaksanaan kenaikan jabatan AA dan Lektor di Periode I dapat dilakukan mandiri oleh Perguruan Tinggi.
Selanjutnya pada Periode II, usulan pelaksanaan kenaikan jabatan AA dan Lektor dilakukan melalui SISTER.
Perguruan Tinggi dan Dosen dihimbau agar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen sebagaimana dijelaskan pada Lampiran II surat ini.
Surat ini dapat dilihat disini