Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

SURAT EDARAN
                NOMOR 1 TAHUN 2024             
TENTANG
PELAKSANAAN KEBIJAKAN AKREDITASI PADA PERGURUAN TINGGI
KEAGAMAAN ISLAM PASCA TERBITNYA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 53 TAHUN 2023 
TENTANG PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI

A. Latar Belakang

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memberikan dampak dan implikasi terhadap pelaksanaan dan status akreditasi pada perguruan tinggi keagamaan Islam. Dalam upaya mitigasi risiko yang mungkin timbul akibat pemberlakuan Peraturan Menteri dimaksud, diperlukan penyamaan pandangan dan pemahaman atas ketentuan dan implikasi dari pemberlakuan regulasi dimaksud, sehingga pengelola perguruan tinggi dapat merespon dan menindaklanjuti kebijakan baru tersebut dengan tepat dan tidak dirugikan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

B. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan operasional bagi para pengelola perguruan tinggi keagamaan Islam dalam pelaksanaan kebijakan akreditasi pada perguruan tinggi keagamaan Islam pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

  1. Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan informasi dan ketentuanketentuan operasional terkait pelaksanaan kebijakan akreditasi pada perguruan tinggi keagamaan Islam yang harus dilaksanakan oleh para pengelola perguruan tinggi keagamaan Islam pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pengaturan tentang:

  1. Kewajiban pengajuan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan/atau Akreditasi Program Studi (APS) bagi PTKI yang berstatus Tidak Terakreditasi dan/atau

Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi;

  1. Batas waktu pelaksanaan APT dan/atau APS pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; dan
  2. Ketentuan persyaratan status akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada PTKI yang dapat meluluskan mahasiswa.

D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 955);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi Bagi Perguruan Tinggi Dan/Atau Program Studi Yang Tidak Terakreditasi Dan/Atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi;
  5. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Implementasi Mekanisme Automasi pada Akreditasi Program Studi;
  6. Surat Edaran Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 1274/BAN-PT/LL/2023 tanggal 12 Agustus 2023;
  7. Surat Edaran           Ketua Dewan            Eksekutif        LAMEMBA     Nomor

869/DE/A.5/HA.1/IX/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Proses

Akreditasi Terkait Dengan Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

  1. Surat Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT Nomor 171/BAN-PT/MA/Pen/LL/2023 tanggal 28 November 2023 hal Akreditasi Pendidikan Tinggi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023.

E. Ketentuan 

  1. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam melaksanakan dan memperhatikan ketentuan tanggal-tanggal penting sebagai berikut:
  2. Seluruh proses akreditasi termasuk Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA), Konversi Peringkat Akreditasi, dan penyetaraan Sertifikat Akreditasi Internasional Program Studi masih dilakukan dengan instrumen lama hingga tanggal 16 Agustus 2025;
  3. Batas akhir (cut off) pengajuan proses akreditasi dengan instrumen lama pada tanggal 31 Desember 2024;
  4. BAN-PT dan LAM akan menyelesaikan instrumen dan sistem akreditasi baru paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024;
  5. Sosialisasi instrumen akreditasi baru akan dilaksanakan pada tanggal 01 Januari – 16 Agustus 2025;
  6. Instrumen akreditasi baru akan berlaku efektif pada tanggal 18 Agustus 2025;
  1. Bagi Perguruan Tinggi/Program Studi yang tidak terakreditasi dan/atau belum mengajukan permohonan akreditasi wajib mengajukan permohonan akreditasi ke BAN PT/LAM paling lambat 18 Agustus 2024. Apabila aturan tersebut tidak diikuti maka Perguruan Tinggi/Program Studi akan diberikan status Tidak Terakreditasi dan dicabut izin penyelenggaraannya.
  2. Dalam memenuhi identifikasi data dimaksud sebagaimana pada poin f, Saudara diminta melaporkan kebutuhan data akreditasi melalui tautan: https://bit.ly/akred-2024 paling lambat tanggal 19 Februari 2024. Apabila data tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak mengajukan dan siap menerima konsekuensi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perguruan Tinggi/Program Studi pada PTKI dapat meluluskan mahasiswa, apabila memiliki status akreditasi sebagai berikut:
    1. program studi harus mempunyai salah satu status akreditasi:
      • Status Terakreditasi sementara (hanya untuk program studi baru);
      • Status Terakreditasi;
      • Status Terakreditasi Unggul; atau
      • Status Terakreditasi secara internasional;
    2. perguruan tinggi harus mempunyai salah satu status akreditasi sebagai berikut:
      • Status Terakreditasi sementara (hanya untuk perguruan tinggi baru); atau
      • Status Terakreditasi.

Status Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas termasuk status Terakreditasi sementara. Hal ini mengandung makna bahwa program studi dan perguruan tinggi terkait telah memenuhi Standar

Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut di atas.

d. Program studi dan perguruan tinggi yang Terakreditasi dengan peringkat Akreditasi A, Unggul, B, Baik Sekali, C, dan Baik dari BAN-PT dan LAM yang masih berlaku saat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 diundangkan, peringkatnya tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai.

e. Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam poin (1) dan (4) di atas, maka dalam beberapa tahun ke depan masih akan ada program studi dan perguruan tinggi dengan status sebagaimana disebutkan pada angka (4) dan sebagian lain yang sudah sesuai dengan angka (1).

4. Setelah pemberlakuan instrumen akreditasi baru pada 18 Agustus 2025, maka baik BAN PT maupun LAM akan melakukan proses automasi akreditasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Yang dimaksud automasi akreditasi adalah proses akreditasi tanpa asesmen;

b. Proses automasi dilakukan dengan cara mengecek data di PD Dikti (mirip dengan PEPA pada BAN PT);

c. Proses automasi bisa dilakukan oleh BAN PT atau LAM sesuai dengan kewenangan masing masing;

d. Proses automasi menggunakan instrumen PEMPS;

e. Instrumen PEMPS akan diberlakukan 6 (enam) bulan setelah ditetapkan; dan

f. Penyelenggaraan Program Studi akan dievaluasi melalui PEMPS      apabila masa akreditasi berakhir.

F. Penutup 

Demikian Surat Edaran ini ditetapkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

                                                                Ditetapkan di Jakarta

                                                                Pada tanggal 12 Februari 2024

                                                                Direktur Jenderal Pendidikan Islam,

                                                                                            ^

                                                                        Muhammad Ali Ramdhani

 

 

Klik disini   : untuk melihat Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top